PROFIL SINGKAT PPID KPU KABUPATEN MEMPAWAH
1. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, yang diberlakukan pada bulan April 2010, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pedoman Impelementasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU, pada tahun yang sama, KPU juga menerbitkan Standar Prosedur Operasional Layanan Data dan Informasi.
2. Selanjutnya, sejak Agustus Tahun 2014 sampai dengan Tahun ini, untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan keterbukaan Informasi Publik, KPU RI menjalin kerjasama dengan Indonesia Parliametary Center (IPC). Secara umum, kegiatan yang dilakukan antara IPC dan KPU, untuk empat tujuan:
- Membangun kesadaran tentang hak atas Informasi Publik;
- Membangun pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan Informasi Publik;
- Membangun keterampilan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mulai dari penyusunan Daftar Informasi Publik, pelayanan informasi, hingga bersidang di Komisi Informasi; dan
- Membangun keterampilan sebagai fasilitator pelatihan keterbukaan informasi publik.
3. Saat ini, KPU telah mengalami kemajuan pesat dalam implementasi Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik, diantaranya:
- Merevisi PKPU dan SOP sebelumnya dengan menerbitkan beberapa regulasi, yaitu: a. PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengelolaan dan Pelayanan Informasi diLingkungan KPU (27 Maret 2015); b. Keputusan KPU Nomor 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Struktur PPID di Lingkungan KPU (30 April 2015); c. Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang SOP pengelolaan dan Pelayanan Informasi (30 April 2015); d. KPU RI telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta strukturnya, pada April 2015.
- Saat ini seluruh KPU Provinsi di Indonesia telah membentuk PPID.
- Melakukan pelatihan pengelolaan dan pelayanan informasi pada seluruh satker KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Saat ini KPU telah memiliki setidaknya 14 trainer untuk bidang Keterbukaan Informasi publik.
- Membuat laporan Tahunan Pelayanan Informasi dan disampaikan pada Komisi Informasi.
- Membentuk loket pelayanan informasi, dan
- Pembenahan dalam proses pengelolaan dan pelayanan informasi sehingga KPU RI mendapatkan berbagai testemoni positif dari Publik.
- Mengembangkan pelayanan informasi publik secara online melalui e-PPID.
4. Komitmen KPU Republik Indonesia dalam pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi publik memperoleh penghargaan dari Komisi Informasi, melalui proses monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan setiap tahun, sebagai berikut:
- Peringkat II kategori lembaga non struktural katerbukaan informasi badan publik Tahun 2015;
- Peringkat III kategori lembaga non struktural katerbukaan informasi badan publik Tahun 2016;
- Peringkat I kategori lembaga non struktural katerbukaan informasi badan publik Tahun 2017, dengan nilai keterbukaan informasi 98,22.
5. Berbagai penghargaan tersebut menunjukan komitmen KPU dalam melaksanakan visi menjadi penyelenggara Pemilu yang mandiri, profesional, dan berintegritas untuk mewujudkan Pemilu yang luber dan jurdil. Komitemen terhadap keterbukaan informasi juga tertuang dalam misi KPU, yaitu meningkatkan kualitas penyelenggara Pemilu yang efektif dan efesien, transparan, akuntabel, dan aksesibel.
Harapan KPU, publik selalu berpartisipasi dalam upaya menegakkan transparansi tersebut dengan cara memberikan kritis, masukan, saran dan saran-saran untuk perbaikan pelayanan informasi publik di KPU. Semoga ke depan, KPU menjadi badan publik yang semakin terbuka dan akuntabel.